Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

UU ITE

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas). * Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. * UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. * Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual. * Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

UU ITE

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS