Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Undang-Undang ITE



Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS